Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan baik standar nasional, standar internasional maupun standar khusus. Setiap pekerjaan maupun jabatan kerja memiliki standar kompetensi, untuk memastikan seseorang dapat bekerja pada jabatan atau pekerjaan tertentu perlu dilakukan sertfikasi kompetensi. Proses sertifikasi adalah kegiatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dalam menentukan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan sertifikasi pada kompetensi tertentu.
Dengan mengikuti sertifikasi kompetensi, seseorang dapat mengukur kemampuan dirinya apakah dapat menduduki jabatan atau menguasai pekerjaan tertentu. Orang yang memiliki sertifikat kompetensi akan memiliki tingkat percaya diri yang lebih tinggi karena kompetensinya telah mendapatkan pengakuan dari lembaga yang memiliki otoritas dalam bidang sertifikasi personil, selain itu dapat meningkatkan daya saing di pasar kerja maupun prospek karir di perusahaan.
Selain hanya untuk memperlancar urusan administrasi dan memudahkan perusahaan dalam memilah serta menyaring pekerjanya. Berikut beberapa alasan pentingnya dari memiliki sertifikat profesi baik bagi perusahaan ataupun karyawan.
1. Karyawan memahami standar melakukan pekerjaan yang baik sesuai bidangnya. Dikarenakan sebelum mendapatkan sertifikat kompetensi kerja pekerja tersebut harus mengikuti pelatihan bekerja dengan baik dan profesional.
2. Karyawan memiliki nilai jual dan daya saing yang tinggi. Ketika seorang pekerja memiliki sertifikat profesi maka perusahaan akan lebih mempertimbangkannya.
3. Jenjang karir seorang pekerja menjadi lebih baik. Biasanya untuk memperlancar karir, seorang pekerja jika ingin meningkatkan jenjang karir harus memiliki sertifikat kompetensi kerja terlebih dahulu agar perusahaan menjadi lebih yakin.
4. Perusahaan akan meningkatkan produktivitasnya jika mempekerjakan karyawan sudah berkompetensi di bidangnya. Jadi bisa menyelesaikan pekerjaan dengan standar berkualitas.
5. Kemungkinan terjadi kesalahan kerja akan menurun. Dengan mempunyai sertifikat profesi, biasanya pekerja akan lebih profesional sehingga kesalahan kerja akan lebih jarang ditemui.
Bagi calon lulusan SMK atau perguruan tinggi, sertifikasi kompetensi akan meningkatkan daya saing anda dalam bursa kerja dan bagi perguruan tinggi/sekolah/lembaga pelatihan memiliki alumni yang tersertifikasi dapat meningkatkan mutu lulusan dan memberikan garansi kualitas lulusan.
Ayo sertifikasi kompetensimu...LSP PPHI adalah salah satu lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP, lisensi tersebut memberikan kewenangan bagi LSP PPHI untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi pada beberapa profesi dan pekerjaan yaitu: Auditor Halal, Penyelia Halal, Juru Sembelih Halal dan Pelaksanaan Analisis Kimia Pendukung Manajemen Halal.
(Dikutif dari https:sertifikasiku.com)