Detail Skema
Kode Skema :
SKEMA 3
Judul Skema :
SKEMA SERTIFIKASI OKUPASI PENYELIA HALAL
Ringkasan Skema :
Skema sertifikasi Penyelia Halal adalah skema sertifikasi okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Penyelenggara Produk Halal Indonesia (LSP PPHI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP PPHI.Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan Di Tempat Lain (YTDL) bidang Penyelia Halal. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP PPHI dan memastikan kompetensi pada Jabatan Penyelia Halal. Biaya Uji Kompetensi Rp. 1.800.000
Syarat Skema :
- Beragama Islam
- Telah dinyatakan lulus pelatihan berbasis kompetensi okupasi penyelia halal yang dilaksanakan oleh BPJPH, Perguruan Tinggi dan atau lembaga pelatihan yang telah ditetapkan oleh BPJPH sebagai pelaksana pelatihan Auditor Halal dan atau penyelia halal, atau
- Telah bekerja sebagai penyelia halal minimal 2 tahun.
Daftar Unit Kompetensi :
| No | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|---|
| 1 | M.74PHI00.001.2 | Menyusun Dokumen Penerapan Sistem Jaminan Halal Produk Halal (SJPH) dan Kelengkapannya |
| 2 | M.74PHI00.002.2 | Menyiapkan Dokumen Daftar Bahan dan Dokumen Pendukungnya |